bahwa berhubung dengan perubahan yang terkhir dalam Peraturan pemerintah No. 7 tahun 1947 (Berita Negara 1947 No. 14) tentang permohonan grasi, yaitu dengan peraturan pemerintah No. 26 tahun 1947 (Berita Negara 1947 No. 64) perlu diubah pasal 5 ayat 3;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.