mengubah PP 12/2023
a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan lbu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Bemsaha, Kemudahan Benrsaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.