mengubah PP 18/2013
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur pemberhentian sementara gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.