Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 15/2011.
a. Ua[r*a dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OLO sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 tentang perubahan Keenam Atas Peraturan. Pemerintah Nomor 2g Tahun 2OOl 'tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, maka pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan pensiun Pokok Purnawirawan,' Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu, Anak yatim piatu dan Tunjangan Orang Ttra Anggota Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.