bahwa besaran tunjangan kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2006, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.