a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Buton yang berkedudukan di wilayah Kota Bau-Bau dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Buton; b. bahwa Pasarwajo di wilayah Kecamatan Pasarwajo berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Buton maupun kajian oleh Pemerintah Pusat dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Buton; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di wilayah Kabupaten Buton perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.