a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perusahaan Perseroan (PRSERO) PT Dharma Niaga, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang saat ini tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Panca Niaga dapat dialihkan kepada dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga; c. bahwa penambahan penyertaan modal, Negara tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.