bahwa berhubung jabatan-jabatan struktural tertentu hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan fungsionalnya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.