a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah seluas 62.560 m2 yang terletak di Desa Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi, yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi Tambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS); c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.