a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak yang lebih sesuai dengan asas keadilan, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah; b. bahwa untuk itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.