a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan; b. bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada perencanaan awal, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak positif kegiatan tersebut, c. bahwa analisis mengenai dampak lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.