a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke lokasi yang lebih tepat, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, maka Kota Ungaran Yang berada di wilayah Kabupaten-Daerah Tingkat II Semarang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.