a. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing dan Perwakilan Kecamatan Kota Takengon di Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang posistif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal; b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugastugas penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.