a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan program ekspor dan pencrinlaan Negara, dipandang perlu menetapkan kembali besarnya pajak ekspor bagi komoditi tertentu, yang disesuaikan dengan tingkat harga patokan ekspor dari komoditi yang bersangkutan ; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a, perlu meninjau kembali ketentuan besarnya pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.