a. bahwa guna dapat berhasilnya Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara sebagai satu usaha Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para petani dalam lingkungan perkebunan rakyat di daerah yang bersangkutan, dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam, sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Proyek tersebut; b. bahwa karena sampai saat ini pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III tersebut belum dilaksanakan, maka pengaturan penyerahan sebagian dari kekayaan Negara tersebut pada sub a diatas didasarkan atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, yakni dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.