bahwa perlu diadakan Peraturan Pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang No. 6 tahun 1960 tentang Sensus, untuk pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 1971.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.