a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No. 240 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 306) telah didirikan Per- usahaan Negara Pos dan Telekomunikasi; b. bahwa pada akhir-akhir ini lapangan usaha Perusahaan Negara tersebut telah sedemikian cepatnya berkembang, baik secara intensif maupun secara ekstensif sehingga struktur organisasinya perlu ditinjau kembali; c. bahwa untuk memperoleh daya guna yang sebesar-besarnya dan daya gerak yang setinggi-tingginya, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi perlu dipecah menjadi dua perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.