bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, yang diserahi tugas: a. mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara; b. menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara itu, dan c. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.