a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada didalam wilayah Republik Indonesia maka perlu ditentukan perusahaan-perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi. b. bahwa perusahaan pertanian/perkebunan adalah merupakan cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; c. bahwa sampai kini masih ada perusahaan-perusahaan termaksud dalam huruf b yang belum dikenakan nasionalisasi; d. bahwa demi kelancaran usaha menambah produksi, perlu segera perusahaan-perusahaan tersebut diatas dikenakan nasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.