Bahwa untuk mempercepat pemberian dispensasi sebagai termaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No.47 tahun 1957 (Lembaran─Negara tahun 1957 No. 104) dianggap perlu untuk mengadakan perubahan─perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.