a. bahwa di daerah Aceh, atas anjuran Gubernur Propinsi Sumatera/Wakil Pemerintah Pusat untuk Sumatera dengan kawatnya tanggal 13 Januari 1947 Nomor 189 dan kawat Jawatan Agama Propinsi Sumatera tanggal 22 Februari 1947 No. 226/3/Japs dan No. 896/3/Japs telah dibentuk Mahkamah Syariyah yang mengadili perkara-perkara yang bertalian dengan Agama Islam, b. bahwa hak kekuasaan Mahkamah Syariyah itu telah ditetapkan dengan keputusan Badan Pekerja dari Dewan Perwakilan Aceh tanggal 3 Desember 1947 Nomor 35, c. bahwa untuk memberi dasar hukum kepada Mahkamah Syariyah tersebut, berdasarkan atas Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951, perlu diadakan Peraturan Pemerintah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.