bahwa perlu diadakan peraturan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 tahun 1956. Mengingat : pasal 98 ayat I Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 124 Undang-undang No. 19 tahun 1956,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.