a. bahwa perlu menyempurnakan ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian sementara dari jabatan terhadap anggota tetap Angkatan Perang sebagai yang terdapat dalam Bab IV Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 pada pasal-pasal 13 dan seterusnya; b. bahwa perlu, berhubung dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 yang mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas, untuk mengadakan perubahan pada pasal 22 dan pasal 23 ayat 1 dalam Bab V Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 sepanjang pasal- pasal tersebut berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dari Undang- undang tersebut belakangan itu; c. bahwa perlu memperpendek masa non-aktif dari mereka yang dinyatakan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan berhubung dengan pencalonannya untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante, sehingga masa tersebut berakhir dengan berakhirnya pemungutan suara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.