a. bahwa gaji pegawai Negeri pada dewasa ini tidak lagi seimbang dengan biaya hidup sehari-hari; b. bahwa dirasa perlu mengadakan peraturan sementara guna sekedar meringankan beban para pegawai Negara; c. bahwa salah suatu beban yang dipandang berat bagi para pegawai ialah pembayaran pajak peralihan dan/atau pajak upah kepada Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.