a. bahwa pada tanggal 12 Nopember 1952 Dewan Pemerintah Daerah Minahasa dalam suatu sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas desakan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu telah menyerahkan mandatnya; b. bahwa dengan mosinya tertanggal 29 Nopember 1952 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa menuntut supaya Ketua Dewan Pemerintah Daerah Minahasa menyatakan dengan resmi menyerahkan juga mandatnya sebagai Ketua Dewan Pemerintah Daerah tersebut; c. bahwa Ketua Dewan Pemerintah Daerah Minahasa H. R. Ticoalu dengan suratnya tanggal 1 Desember 1952 Nomor R.12/5/12/'52 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa menyatakan sepaham dengan putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa sebagaimana tersebut dalam mosi Dewan itu tersebut pada sub b di atas; d. bahwa menurut surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tanggal 17 Januari 1953 Nomor D.P.R. 32/1, Dewan tersebut pada tanggal 15 Januari 1952 telah menetapkan tanggal 15 Januari 1952 telah menetapkan calon-calon Ketua Dewan Pemerintah Daerah Minahasa/Kepala Daerah Minahasa, ialah mereka yang namanya tertera di bawah ini : 1. E.L. LANGKAY, 2. J.P. MONGULA, 3. J.E. SONDAKH, 4. Ny. W.F. SUHAMPOW-LAPIAN; e. bahwa Gubernur Sulawesi dalam suratnya tanggal 19 Maret 1953 No. Des. 2/2/2 menyatakan, bahwa mosi serta usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut sub b dan d tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak mengenai kedudukan Kepala Daerah Minahasa, www.djpp.depkumham.go.id f. bahwa dengan surat-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tanggal 20 Januari 1953 No. DPR 84/1 terhitung mulai tanggal surat-keputusan itu telah diangkat anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah baru, ialah: 1. A. Mangindaan, 2. H. Wullur, 3. R.S. Kindangan, 4. S.G.A. Roeroc, g. bahwa menurut surat Gubernur Sulawesi tanggal 18 April 1953 No. Odes x 111/8/10 dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri antara lain diberitahukan, bahwa pada tanggal 10 April 1953 13 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa telah menyatakan dirinya "non aktif ", h. bahwa dengan surat-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Juni 1953 No. UP 7/5/47 Kepala Daerah Minahasa H.R. Ticoalu terhitung mulai tanggal 10 Juni 1953 dibebaskan dari jabatannya dan mulai tanggal itu juga didetasir untuk satu bulan di Menado, Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela untuk menjalankan pekerjaan Kepala Daerah sebagai acting Kepala Daerah Minahasa, i. bahwa Dewan Pemerintah Daerah Minahasa dengan kawatnya tanggal 4 Juni 1953 No. 283/6/Rhs dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri menyatakan pendapatnya, bahwa detasering Abdulrazak Gelar Bagindo Maharajalela menyalahi Pasal 17 ayat 4 Undang-undang No. 44 tahun 1950, j. bahwa menurut penjelasan Menteri Dalam Negeri dengan kawatnya tanggal 6 Juni 1953 No. Des. x/l/3/8 dialamatkan kepada Dewan Pemerintah Daerah Minahasa, pembebasan H.R. Ticoalu dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Minahasa itu dilakukan untuk mengatasi ketegangan yang ditimbulkan karena mosi Dewan Perwakil
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.