a. bahwa buat perjalanan-perjalanan dinas pegawai Negeri sipil Republik Indonesia yang mempunyai kebangsaan Belanda, berhubung dengan kedudukannya karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, sekarang masih berlaku Reisordonnantie (Staatsblad 1934 No. 211) dan Reisbesluit (Staatsblad 1936 No. 666); b. bahwa jumlah-jumlah penggantian biaya perjalanan yang masih berlaku sekarang, berhubung dengan kenaikan harga-harga, perlu disesuaikan dengan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.