a. b. bahwa penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu dilakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja; bahwa penyederhanaan perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2o2r tentang penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2o2o tentang cipta Kerja perlu disempurnakan untuk semakin memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan; !1h*" dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, peraturan Pemerintah Nomor S Tahun ZOZ| tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu diganti; c d bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, tan menetapkan Peraturan pemerintah ten Berusaha Berbasis Risiko; sebagaimana huruf c, perlu tang Perizinan SK No 253386 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.