a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya sarng, untuk melalssanalen perjanjian internasional mengenai pe I a1 a n a n jasa transportasi udara, dan untuk membr.r'ikitrr kemudatran dan kepastian perlakuan perpajakan rerherdir;: perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperlsrkirn pegawat udara untuk penerbangan luar negeri, pcrlrr memberikan kemudahan berupa pembebasan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahar: .jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkui.rn udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara virnp melalqkan penerbangan luar negcri ; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana cirnaksr-ici dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat (l) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tatrurr 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nitai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perrakuan Pajalc Pertambatran Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada perusahaan Angkutan Udgra ,Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yanB Melakukan Penerbangan Luar Negeri; b
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.