a. b c. bahwa ketentuan mengenai pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat perlu ditinjau ulang guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, terutama terkait dengan Narapidana yang melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau korban yang banyak atau menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, ketentuan Bab II Bagian Kesembilan mengenai Remisi, Bagian Kesepuluh mengenai Asimilasi dan Cuti, Bagian Kesebelas mengenai Pembebasan Bersyarat, dan Bagian Keduabelas mengenai Cuti Menjelang Bebas, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun I99g tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.