Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 86/2019.
a. bahwa pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat; b. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan; c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.