a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi Badan Usaha Milik Negara dan pemanfaatan kekayaan Negara pada umumnya, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga; d. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Kerta Niaga dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.