a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94, pada akhir bulan Maret 1994 ternyata terdapat sisa kredit anggaran pada proyek-proyek tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 1993 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1994 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94, sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.