a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional dan dalam rangka pemerataan pembebanan pajak yang meliputi berbagai tingkat Pengusaha Kena Pajak dalam jalur produksi dan distribusi, dipandang perlu untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha sampai pada tingkat pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya di samping Jasa Pemborong atau Kontraktor; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai hingga pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.