bahwa untuk dapat menampung perkembangan keadaan, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.