a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri, di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi, di Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro, di Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo, dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 15 (lima belas) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.