a. bahwa untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam usaha memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu usaha tersebut diberi bantuan; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589) yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1769) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; c. bahwa berhubung dengan huruf a dan b, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959 serta menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.