a. bahwa dalam rangka pendayagunaan sumber-sumber alam guna menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditandatangani suatu persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Consortium perusahaan-perusahaan Jepang mengenai proyek pembangunan dan pengusahaan sumber pembangkit listrik tenaga air dan peleburan bijih alumunium di daerah sungai Asahan; b. bahwa untuk pelaksanaan proyek tersebut telah didirikan PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) sesuai dengan akte Notaris J.N. Siregar, SH Nomor 2 tanggal 6 Januari 1976 yang merupakan suatu badan hukum yang berkedudukan di Jakarta dalam rangka Penanaman Modal Asing menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970; c. bahwa perusahaan peleburan bijih alumunium yang pembangunannya akan dilakukan oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) merupakan perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia serta memerlukan permodalan yang besar pula; d. bahwa di samping kelonggaran perangsang penanaman modal dianggap perlu untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan lain kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.