bahwa tunjangan janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 dipandang perlu untuk diperbaiki sesuai dengan perkembangan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.