a. bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan yang sekarang ini resminya di Panarukan pada hakekatnya kegiatan administrasi Pemerintahan Daerah di jalankan di Situbondo; b. bahwa untuk kepentingan dan kelancaran jalannya roda Pemerintahan sesuai dengan perkembangan di daerah, maka nama dan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan perlu dirubah dan dipindahkan dari Panarukan menjadi dan ke Situbondo.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.