a. bahwa pada dewasa ini, berhubung dengan usaha pembangunan, jumlah departemen-departemen, jawatan-jawatan, perusahaan- perusahaan dan instansi-instansi Pemerintah atau badan-badan yang didirikan oleh Pemerintah, yang menyelenggarakan tata-usaha dan pembukuan serta mengurus uang, surat-surat berharga dan barang- barang milik Negara jauh lebih besar dari pada dimasa lampau; b. bahwa tenaga-tenaga yang ditugaskan melakukan pemeriksaan dan pengawasan pada departemen-departemen, jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan dan instansi-instansi atau badan-badan termaksud diatas sangat kurang jumlahnya; c. bahwa berhubung dengan itu, untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan Negara dipandang perlu membuat suatu peraturan, disamping peraturan-peraturan yang ada, yang memungkinkan Pemerintah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, disamping pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan (instansi-instansi) pemeriksaan yang sudah ada;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.