Bahwa untuk pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke-II perlu ditetapkan waktu-waktu penyelenggaraannya; Mengingat : Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara R.I. dan pasal 135 Undang-undang No.7 tahun 1953 (LN 1953 No.29). Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 8 April 1958.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.