a. bahwa telah dibentuk Kementerian Urusan Veteran dengan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 1957 Nomor 162 tahun 1957, b. bahwa tugas kewajiban dan semua pertanggungan jawab mengenai penyelenggaraan usaha rekonstruksi nasional mengingat isi dan sifatnya baik teknis maupun administratif sebaiknya dialihkan dari Kementerian Dalam Negeri pada Kementerian Urusan Veteran seperti dimaksudkan di atas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.