1. karena ternyata bahwa makna serta sistimatik yang terdapat dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 tak sesuai dengan makna serta sistimatik daripada pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954; 2. perlu menyesuaikan makna serta sistimatik pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 dengan makna serta sistimatik pasal 22 ayat 1 ad a Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954, berhubung dengan: a. makna serta sistimatik daripada pasal 2 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 juga sama dengan makna serta sistimatik yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 pasal 22, pun karena. b. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1954 selain merupakan peraturan pelaksanaan daripada Undang-undang No. 7 tahun 1953 juga merupakan suatu peraturan lebih lanjut daripada Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.