perlu mengadakan, perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 41) mengenai pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli waris pegawai negeri yang tewas dalam melakukan kewajiban karena keganasan gerombolan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.