a. bahwa perlu diadakan suatu peraturan untuk daerah-daerah otonoom di wilayah bekas negara Indonesia Timur tentang penyusunan kata-kata sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya yang sama dengan peraturan bagi daerah-daerah otonoom lainnya; b. bahwa untuk keperluan tersebut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) dapat dinyatakan berlaku untuk daerah daerah otonoom di wilayah bekas Negara Indonesia Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.