bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan, peraturan-peraturan yang ada sekarang mengenai ongkos perjalanan dinas pegawai Negeri sipil perlu diganti dengan satu peraturan baru yang mengatur penggantian biaya perjalanan-perjalanan dinas di seluruh daerah Negara Republik Indonesia buat segenap pegawai Negeri sipil, kecuali mereka yang terhadapnya, karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, berlaku aturan-aturan khusus lain, yang berhubungan dengan kedudukannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.