perlu mengadakan beberapa tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1949 tentang lapang kerja susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Perburuhan dan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.