mengubah PP 99/2013
a. bahwa dalam rangka mewujudkan hasil pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dipergunakan seluruhnya bagi pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, perlu melakukan optimalisasi investasi aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2O13 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; SK No 258653 A Mengingat PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.