mengubah PP 79/2010
a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, lrahwa untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menyesuaikan dan menyempumakan Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikah dan Perlakuan pajak penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; lahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 79 I*"". .2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di Biding Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.