a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan; b. bahwa dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan, dengan demikian sejak tahun 1950 pusat penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pasuruan berada di luar wilayah administrasi Pemerintahan Daerah yang bersangkutan, sehingga perlu dipindahkan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan; c. bahwa… - 2 - c. bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.